Cari Blog Ini

Minggu, 30 Mei 2010

penyuluh kehutanan

Arah Penyuluhan Kehutanan.

Kalau kita mencermati UU 41/1999 pasal 56 yang mengatur tentang penyuluhan kehutanan, maka terdapat hal-hal yang sangat mendasar untuk dicermati yaitu :

Pertama, penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah jangan diartikan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah sebagai institusi pemerintah (birokrat) yang sudah diberi kewenangan untuk menyelenggara-kan penyuluhan kehutanan, demikian pula tentang masyarakat. Masyarakat yang mana ? tentu masyarakat yang mempunyai kapasitas dan potensi untuk menggerakkan atau menyuluh masyarakat lainnya baik perorangan maupun kelompok, misalnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, kader konservasi alam, kader usaha tani menetap, kelompok pecinta alam, kelompok sukarelawan pencegah kebakaran hutan, kelompok usaha produktif, kelompok pelestari alam dan sebagainya, yang sangat erat hubungannya dengan pembangunan hutan dan kehutanan.

Kedua, pemerintah memprakondisikan agar semua yang terkait dengan penyuluhan kehutanan dapat berdaya atau memberdayakan dirinya. Dalam rangka memprakondisikan keadaan tersebut, pemerintah berperan sebagai regulator, fasilitator dan supervisor.

Secara sederhana pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktifitas kearah kemandirian.

Penyuluhan kehutanan lebih fokus menangani masalah manusianya atau masyarakat agar berdaya menjadi pelaku pembangunan kehutanan yang dapat dihubungkan dengan aspek ekonomi, lingkungan, sosial bahkan aspek agama dan budaya. Berbagai contoh, yang terkait dengan agama adalah “Hutan Larangan” dan budaya adalah “Hutan Baduy”. Hutan tersebut dapat dijaga kelestariannya karena didukung oleh faktor agama dan budaya. Masyarakat akan berdaya apabila dibangun, diperkuat atau dikembangkan kelembagaannya dan diberi pendampingan kearah kemandirian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menguatkan SDM, organisasi, aturan main, dan sarana prasarananya, pemberian akses berupa ilmu pengetahuan, modal dan pemasaran serta kemitraan dan jaringan kerja. Melalui pola tersebut diharap-kan terjadi perubahan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat.

Dari uraian tersebut diatas dapat diringkas bahwa penyuluhan kehutanan akan diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan pendampingan agar terjadi masyarakat yang produktif dan mandiri berbasis pembangunan hutan dan kehutanan.

Program Penyuluhan Kehutanan.

Ada 6 (enam) program untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan yang berintikan pada Pengembangan Kelembagaan; Pengembangan SDM; Pengembangan Sistem, Metode dan Materi; Optimalisasi Sarana, Prasarana dan Alat Bantu; Pemberdayaan Masyarakat Sasaran dan Pengembangan Jaringan Kerja dan Kemitraan.

Keenam program tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, tetapi harus berjalan seimbang dan dilaksanakan bersama oleh unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Kondisi Penyuluhan Kehutanan.

Penyuluhan kehutanan akan berjalan lebih baik apabila terdapat kepastian karier bagi penyuluhnya, adanya penghargaan profesinya dan adanya jaminan kesejahteraan bagi penyuluhnya serta adanya aturan operasional penyuluhan kehutanan yang jelas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penyuluhan kehutanan tersebut, maka terdapat 7 (tujuh) pondasi yang harus mendapatkan perhatian, yaitu :

* 3 (tiga) pondasi untuk kepastian karier,
* 1 (satu) pondasi untuk mendukung penghargaan profesi penyuluh kehutanan dan kesejahteraan,
* 3 (tiga) pondasi untuk acuan operasionalnya.

Tiga pondasi untuk memberikan kepastian karier penyuluh, yaitu :

1) SK MENPAN No. 130/KEP/M.PAN/12/2002 tanggal 3 Desember 2002, yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya,

2) Kep Ka BKN No 35 Tahun 2003 tentang Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan

3) Kep Menhut No 272/Kep-II/2003 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

SK MENPAN telah menetapkan, bahwa Penyuluh Kehutanan terbagi dalam 2 kelompok yaitu Penyuluh Kehutanan Ahli (PKA) dan Penyuluh Kehutanan Terampil (PKT). Penyuluhan Kehutanan Ahli (PKA) adalah jabatan fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. Sedangkan Penyuluh Kehutanan Terampil (PKT) adalah jabatan fungsional penyuluh kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.

Pengumpulan angka kredit bagi Penyuluh Kehutanan didasarkan pada proses dan hasil karya, sehingga memberikan peluang pada Penyuluh Kehutanan untuk dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak-banyaknya. Dan sebagai tim penilai angka kredit, lebih banyak melibatkan tenaga fungsional penyuluh, sebagai tenaga profesional dibidangnya.

Selanjutnya satu pondasi untuk mendukung kesejahteraan dan penghargaan profesi adalah Perpres No. 33/2007 yang mengatur tentang Tunjangan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Sebelumnya tunjangan fungsional penyuluh kehutanan diatur dengan Perpres No. 27/2006 menetapkan, bahwa penerimaan tunjangan fungsional penyuluh kehutanan berkisar antara Rp. 197.000,- s/d Rp. 440.000,- per bulannya dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi. Dengan ketentuan yang baru tersebut, tunjangan fungsional penyuluh kehutanan berkisar antara Rp. 240.000,- s/d Rp. 550.000,- per bulan yang nilainya sama dengan penyuluh pertanian yang tunjangannya diatur Perpres No. 32/2007,hal tersebut karena Penyuluhan kehutanan juga termasuk dalam tenaga fungsional rumpun ilmu hayati.

Kemudian tiga pondasi untuk membantu kegiatan operasional penyuluhan adalah SK Menteri Kehutanan No. 8206/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Standar Penyuluh Kehutanan; SK Menteri Kehutanan no.132/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Umum Penyuluh Kehutanan; dan SK Kapusbinluh tentang Penyusunan Perencanaan dan Programa Penyuluhan Kehutanan.

Kriteria dan Standar Penyuluhan Kehutanan diperlukan untuk acuan menguatkan kelembagaan penyuluhan dan menetapkan ukuran keberhasilan penyuluhan. Pedoman umum penyuluhan kehutanan sebagai acuan dan informasi tentang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dunia usaha dan masyarakat. Pedoman perencanaan dan programa penyuluhan kehutanan sebagai acuan membuat rencana prioritas dalam penyuluhan kehutanan dan dapat dijadikan alat kendali penyuluhan. Rencana penyuluhan merupakan rencana institusi penyuluhan sedangkan programa penyuluhan merupakan rencana kelompok penyuluh kehutanan yang merupakan bagian dari rencana penyuluhan kehutanan.

Apa indikator atau Ukuran Keberhasilan Penyuluhan Kehutanan?

Telah disampaikan sebelumnya bahwa melaksanakan penyuluhan lebih ditekankan kepada membangun kapasitas dan produktifitas masyarakat untuk berperan serta membangun hutan dan kehutanan. Kelestarian fungsi dan manfaat hutan merupakan dampak dari kesiapan masyarakat yang sudah mengerti dan memahami tentang manfaat keberadaan berbagai fungsi hutan, dengan demikian untuk mengukur keberhasilan penyuluh kehutanan secara sederhana adalah tumbuh dan berkembangnya Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri (KMPM) berbasis pembangunan kehutanan, Terbentuknya Masyarakat Peduli Api, Kelompok Masyarakat Peduli Satwa, Kader Konservasi, dan Kelompok Pecinta Alam dapat menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) sebagai mitra kerja penyuluh kehutanan dan kesepahaman (komitmen) masyarakat sebagai pelaku dan pendukung pembangunan hutan dan kehutanan.

KMPM merupakan perwujudan Masyarakat yang berswadaya murni maupun dukungan insentif yang sudah memiliki komitmen kuat sebagai pelaku pembangunan kehutanan, KMPM tersebut tidak harus berbasis ekonomi saja, akan tetapi dapat berbasis lingkungan, sosial, budaya dan agama sepanjang memiliki komitmen untuk

melestarikan fungsi dan manfaat hutan. Sehingga hasil kegiatan KMPM tidak harus berupa fisik tetapi non fisik yang berupa aturan-aturan kelompok yang bersifat lokal.

Atas kesadaran sendiri atau bagian dari anggota KMPM baik perorangan maupun kelompok akan termotifasi untuk menggerakkan masyarakat lainnya untuk berperan serta bergabung dalam kelompoknya atau mengikuti anjuran-anjurannya. Pada kondisi tersebut baik perorangan maupun kelompok kecil anggota KMPM menjadi PKSM. Jadi KMPM menjadi sumber terbentuknya PKSM.

Dengan berkembangnya KMPM dan PKSM mencirikan berkembangnya komitmen masyarakat untuk menyelenggarakan program-program pembangunan kehutanan. Komitmen masyarakat ini dapat di pupuk dan dikembangkan menjadi forum-forum kesepakatan antar kelompok, antar desa maupun forum yang lebih besar berupa Himpunan Masyarakat Pelestari Hutan dan forum komunikasi kader konservasi serta forum komunikasi kelompok pecinta alam.

Apa saja Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang dibutuhkan?.

Dalam melaksanakan tugasnya penyuluh kehutanan harus memiliki kemampuan profesional untuk memberdayakan masyarakat atau stake holder lainnya agar secara sadar mendukung dan sebagai pelaku pembangunan kehutanan. Perlu disampaikan bahwa penyuluh kehutanan bukan hanya sebagai penyuluh teknis penghijauan sebagaimana yang dikenal sebelumnya karena merupakan paket dari kegiatan inpres penghijauan. Penyuluh kehutanan saat ini dan kedepan perlu dibentuk menjadi fasilitator pengembangan dan pengawasan kelembagaan masyarakat atau sebagai community organiser untuk melaksanakan dan mendukung pembangunan hutan dan kehutanan.

Sebagai tenaga fungsional yang melaksanakan tugas seperti tersebut, penyuluh kehutanan harus memiliki kemampuan minimal yaitu menguasai dan memahami : teknologi penyuluhan, kelembagaan masyarakat, substansi kehutanan dan sistem agro silvo bisnis. Yang dimaksud dengan teknologi penyuluhan adalah berbagai aspek teknis yang sangat erat hubungannya dengan pengelolaan penyampaian pesan dan mengolah respon dari sasaran penyuluhan. Hal ini sangat terkait dengan metode dan materi serta sistemnya.

Kelembagaan masyarakat dikuatkan melalui pendampingan yang didahului dengan mengidentifikasi potensi masyarakat, potensi SDA serta sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini dilakukan untuk menetapkan penyuluhan secara partisipatif dan lokal spesifik agar masyarakat dapat memberdayakan dirinya sendiri, SDA dan lingkungannya sarana prasarana pendukung secara efisien dan mendukung kebutuhan hidupnya. Rencana kegiatan penyuluhan tidak lagi ditetapkan oleh penyuluh, tetapi merupakan kesepakatan antara masyarakat yang didampingi dengan penyuluh sebagai pendamping. Rencana kegiatan penyuluhan ini sebagai acuan bersama dan kendali bagi pencapaian keinginan bersama antara penyuluh dan masyarakat.

Sejalan dengan mana penyuluh kehutanan yang harus menjadikan hutan yang perlu direspon oleh masyarakat, maka penyuluh kehutanan bukan hanya menguasai teknik kehutanan secara terbatas tetapi memiliki wawasan dan penguasaan yang lebih luas termasuk kebijakan, jaringan kerja kehutanan, isu internasional tentang kehutanan dan sebagainya.

Mendampingi masyarakat pedesaan yang berbasis kehutanan tidak dapat dilepaskan dari pengelola lahan baik dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan dan bagaimana hasil usahanya dapat dipasarkan secara pasti. Secara umum kepastian pasar ini perlu memperhatikan produktifitas dan kualitas yang tinggi, penjualan yang kontinyu dan harga yang layak untuk mempertahankan kegiatannya. Ciri dari pertanian bukan kehutanan biasanya berdaur pendek sehingga mempunyai daya tarik masyarakat pedesaan untuk mengusahakannya, sedangkan usaha kehutanan khususnya tanaman kayu-kayuan mempunyai daur Lebih lama secepat-cepatnya 5-6 tahun. Agar kepentingan kehutanan dapat dipadukan dengan kebutuhan masyarakat maka diperlukan pola tanaman campuran antara kehutanan dan pertanian dan berdampak pada kegiatan pertanian secara luas baik untuk peternakan dan perikanan. Pola tersebut yang dikenal dengan agroforestry atau wanatani. Yang paling ideal dengan memolakan agroforestry 4 strata tajuk, mulai yang tertinggi tanaman kehutanan, tanaman buah-buahan, tanaman perkebunan dan tanaman bawah tegakan yang tahan naungan. Optimalisasi pemanfaatan lahan akan memberikan peluang hasil jangka pendek dan jangka panjang. Penyuluh kehutanan harus mampu menggali peluang produksi dan pemasaran secara dinamis dan berkelanjutan sehingga keberadaan penyuluh kehutanan dalam mendampingi masyarakat petani pedesaan akan dirasakan manfaatnya. Pertumbuhan pengelolaan usaha argoforestry mulai dari jenis produksi yang terbatas dengan pemasaran lokal oleh kelompok tani sampai menjadi kelompok usaha berbadan hukum yang memasarkan berbagai produk agroforestry. Membangun jaringan kerja dan kemitraan usaha perlu dilakukan sehingga kelompok yang didampingi dapat mengembangkan akses dan asetnya bagi masyarakat sekitarnya. Hasil usaha masyarakat sekitar hutan dapat berupa barang dan jasa dari berbagai fungsi kawasan hutan dan potensi lahan pedesaan sekitar hutan.

Yang paling mendesak bagi penyuluh kehutanan adalah melaksanakan pendampingan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat walau sekecil apapun, karena akan menumbuhkan kepercayaan dan pengakuan masyarakat kepada penyuluh kehutanan.

Apa Peran Penyuluh Kehutanan di Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam?

Semenjak diberlakukanya otonomi daerah, pejabat fungsional penyuluh kehutanan diserahkan tanggung jawabnya ke pemerintah kabupaten/kota. Saat itu banyak penyuluh kehutanan yang dimiliki departemen kehutanan (dibaca: RLPS) pindah menjadi pegawai pemerintah daerah. Dengan semakin beratnya tekanan terhadap kawasan konservasi khususnya kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Nasional, yang tanggung jawab pengelolaanya masih dibawah Departemen Kehutanan (dibaca: Direktorat Jenderal PHKA), maka dipandang perlu ”mengadakan kembali” jabatan fungsional penyuluh kehutanan.

Yang menjadi pertanyaan, Apa peran ”penyuluh kehutanan periode baru” boleh dikatakan seperti itu di tubuh Direktorat Jenderal PHKA?

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) memiliki Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Taman Nasional sebagai penanggung jawab kawasannya. BKSDA merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang mengelola kawasan seperti Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, dan Taman Wisata Alam yang ada di Indonesia. Sedangkan Balai Taman Nasional (BTN) mengelola kawasan taman nasional yang ada di Indonesia.

Jabatan fugsional Penyuluh Kehutanan dibentuk kembali pada kebutuhan CPNS Departemen Kehutanan tahun 2007 dan dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi ALam (PHKA). Saat itu jumlah formasi yang diterima sebanyak Penyuluh Kehutanan Terampil 40 orang, dan Penyuluh Kehutanan Ahli sebnyak 25 orang. Dibentuknya jabatan penyuluh kehutanan ini untuk mendukung program-program Dirjen PHKA yang lebih mengarah ke pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat desa penyangga, meningkatkan peran serta masyarakat, sosialisasi peraturan perundang2an ke seluruh Stakeholder kehutanan. Beberapa program dan kegiatan Dirjen PHKA terkait dengan peran penyuluh kehutanan antara lain :

1. Pemantapan Pemanfaatan Potensi SDH: Fasilitasi peningkatan kualitas produk, peran dan keuangan UKM, Pengembangan pengelolaan hutan wisata

sasaran: Peningkatan produk HHBK, jasa lingkungan dan ekowisata, iklim UKM di bidang kehutanan meningkat, akses kpd SDH meningkat serta pemberian ruang kelola kepada masyarakat untuk menjadi pemain kunci dalam UKM

1. Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA & LH: Penyuluhan kehutanan, pengembangan perhutanan sosial

sasaran: Mendorong pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan

1. Pemantapan Keamanan dalam negeri: penyuluhan kehutanan, menggalang masyarakat peduli pemberantasan illegal logging (Pengamanan hutan swakarsa)

Sasaran: Terwujudnya pemberantasan pemanfaatan & perdagangan hasil hutan illegal secara efektif

1. Perlindungan dan Konservasi SDA: Mendorong swakarsa masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan, mengintensifkan relawan-relawan pemadam kebakaran hutan, fasilitasi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan & pemanfaatan SDA

Sasaran: Penanggulangan kebakaran hutan scr efektif, pengelolaan dan pemanfaatan SDAH scr lestari/berkelanjutan.

1. Rehabilitasi dan Pemulihan cadangan SDA: Fasilitasi upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, kerjasama dgn stakeholder dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat

Sasaran: 70% masyarakat sekitar hutan berperan dalam pembangunan

kehutanan

Berikut draft Renstra Dirjen PHKA 2010 – 2014 yang terkait langsung dengan Peran Penyuluh Kehutanan antara lain :

* Fokus pengamanan kawasan hutan :

Pembentukan 233 kelompok/unit Masyarakat Mitra Polhut (MMP).

* Fokus pengendalian kebakaran hutan :

Bimtek bagi guru & Siswa, Penyuluhan, Pembentukan Masyarakat Peduli Api, Partisipasi masyarakat serta kelembagaan pengendalian kebakaran hutan yg kuat di propinsi rawan kebakaran di 17 propinsi, berkurangnya luas areal yang terbakar sebesar 50 % dari tahun 2009

* Fokus pengelolaan kawasan konservasi :

Sosialisasi KSA/KPA/TB, Pedoman Juklak, Juknis, kawasan konservasi (KPA, KSA, TB, HL) 10 Buku, Penyelesaian tata batas partisipatif KPA/KSA yang berbatasan dengan wilayah pembangunan prioritas di 15 lokasi

* Fokus pengelolaan keanekaragaman hayati & produk TSL :

Invesatasi dalam pemanfaatan TSL yang berdampak pada penambahan penerimaan PNBP dan tenaga kerja meningkat sebesar 5 % dari tahun 2009, Penanganan kejadian konflik manusia dengan satwa dilindungi (harimau, gajah, banteng, komodo, beruang, dsb) di 70 lokasi

* Fokus pemanfaatan jasa lingkungan & wisata alam :

Pengembangan pemberdayaan masyarakat (desa konservasi, jejaring kerja), pengembangan bina cinta alam (kader konservasi, pendidikan KSDAHE, Pengembangan Ekonomi produktif, PNBP dibidang Jasling dan Wisata Alam meningkat sebesar 35 % dari tahun 2009, Pembentukan kelembagaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi melalui Model Desa Konservasi (MDK).

Memperhatikan rencana strategis PHKA tersebut, Penyuluh kehutanan dapat berbangga diri karena perananya di PHKA sangat vital (Penting) dan menentukan. Hampir di setiap kegiatan yang terdapat pada renstra PHKA ini melibatkan peranan penyuluh kehutanan. Semoga peranan ”penyuluh kehutanan episode baru” ini dapat semakin di andalkan baik di Departemen Kehutanan secara umum maupun di PHKA secara khusus. Terus Maju Penyuluh Kehutanan, Hidup Hutan Lestar. Bravo Penyuluh Kehutanan

3 komentar: