Cari Blog Ini

Senin, 14 Juni 2010

Peranserta Penyuluh dalam Membangun Hutan Kota Sebagai Upaya Perbaikan Mutu Lingkungan

Suatu lahan yang tumbuh pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah Negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna.
Perkembangan bangunan fisik berupa gedung pemerintahan , pemukiman, pusat perbelanjaan, sekolah, jembatan dan fasilitas lainnya di perkotaan menjadi ciri dinamika kehidupan kota. Pembangunan tersebut dimaksudkan untuk masyarakat yang tinggal dan orang-orang yang singgah di kota tersebut dengan berbagai kepentingan dan keperluannya. Pembangunan bertujuan untuk memudahkan orang dalam mengakses berbagai kebutuhan hidupnya seperti tempat bekerja, berbelanja, bersekolah, hiburan dan tempat tinggal. Pembangunan perkotaan akan berdampak meningkatnya polusi udara, kebisingan, semakin menyempitnya lahan resapan air yang akan berujung kepada tidak adanya kenyamanan, keindahan, dan tidak terjaganya kualitas lingkungan hidup. Ruang Terbuka Hijau dalam bentuknya bisa berupa kota, kebun raya dan hutan kota.
Keberadaan hutan kota (urban forest) mempunyai fungsi dan manfaat bagi perbaikan lingkungan hidup perkotaan secara keseluruhan. Perencanaan, tata letak, luasan struktur dan bentuk hutan kota harus diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah kota tersebut. Hal lain yang perlu perhatian dalam membangun hutan kota adalah pengelolaannya yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam melibatkan peranserta masyarakat. Kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap pembangunan hutan kota harus di imbangi dengan ketersediannya dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga perwujudan hutan kota akan menjadi bagian dari pembangunan wilayah perkotaan.
Kondisi sekarang tidak semua kota yang memiliki hutan kota, pemerintah kota sudah seharusnya mencanangkan sebagian ruang terbuka hijaunya untuk dibuat hutan kota. Dimana hal tersebut sebaiknya dibuatkan suatu perda sebagai dasar aturan / payung hukumnya. Kriteria, tata letak, bentuk dan struktur, luasan, vegetasi, bentuk, pengelolaan, tugas dan kewenangan, penunjukkan dan penetapannya adalah sesuatu yang harus disikapi dan dirumuskan oleh pihak pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait serta melibatkan peran serta masyarakat.
Sebelum pembahasan pembangun hutan kota lebih lanjut ada baiknya kita lihat beberapa pengertian tentang hutan kota sebagai berikut :
Pengertian
Hutan sendiri diberi pengertian berbeda-beda seperti ada yang menyebutkan bahwa hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbondioksida (CO2), Habitat hewan, modulator arus hidrologi, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Hutan sendiri dibedakan menurut umurnya, letak geografisnya, sifat musimnya, ketinggian tempat, keadaan tanah, jenis pohon yang dominan, sifat pembuatannya dan tujuan pengelolaannya. Hutan berdasarkan sifat pembuatannya terbagi menjadi hutan alam dan hutan buatan. Hutan buatan sendiri terdiri dari hutan rakyat, hutan kota dan hutan tanaman industry.
Hutan kota adalah suatu lahan yang tumbuh pohon-pohonan didalam wilayah perkotaan didalam tanah Negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid merupakan ruang terbuka hijau, serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai hutan kota.
Hutan kota merupakan suatu ekosistem dan tidak sama dengan pengertian hutan selama ini. Hutan kota adalah komunitas tumbuh-tumbuhan berupa pohon dan assosiasinya yang tumbuh dilahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk) dengan struktur meniru (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.
Perencanaan
Hutan kota yang akan dibuat sudah seharusnya mendapat dukungan dan persetujuan dari semua pihak dan merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah. Dukungan legalitas formal dari pihak eksekutif dan legislatif dengan di sertai anggaran yang memadai dan melibatkan peran serta masyarakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi terwujudnya hutan kota. Pemahaman mengenai peranan penting hutan kota untuk perbaikan fungsi lingkungan di perkotaan perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Perencanaan pembangunan hutan kota meliputi persiapan lahan yang akan dijadikan hutan kota, penyiapan bibit pohon yang akan ditanam, pengolahan tanah, penentuan jenis pohon, jarak tanam, pemupukan, pemeliharaan dan penentuan bentuk dan struktur hutan kota itu sendiri serta perencanaan biaya yang dibutuhkan sampai dengan terwujudnya hutan kota. Hutan kota mempunyai pengaruh besar pada daerah-daerah yang suhunya tinggi, dan sangat bermanfaat khususnya untuk daerah tropis.
Pengelolaan
Kelangsungan dan kelestarian hutan kota harus tetap terjaga agar mamfaat dan fungsi hutan kota dapat berkelanjutan dan berkesinambungan, Adapun Fungsi dari hutan kota adalah :
1. Fungsi Lansekap  meliputi fungsi fisik dan fungsi social.
a. Fungsi fisik  meliputi fungsi perlindungan terhadap angin, sinar matahari, pemandangan yang kurang bagus dan terhadap bau, sebagai penersatu, penegas, pengenal, pelembut dan pembingkai.
b. Fungsi social  penataan tumbuh-tumbuhan dalam hutan kota dengan baik akan memberikan interaksi social yang sangat menyenangkan.
2. Fungsi Pelestarian Lingkungan (ekologi)
a. Menyegarkan udara sebagai paru-paru kota.
b. Menurunkan suhu kota dan meningkatkan kelembaban.
c. Sebagai ruang hidup satwa.
d. Penyanggah dan perlindungan permukaan tanah dari erosi  Sebagai penyanggah dan melindungi permukaan tanah dari air hujan langsung dan angin selain itu juga hutan kota dapat membantu penyediaan air tanah dan pencegahan erosi.
e. Pengendaliam dan mengurangi polusi udara dan limbah  Sebagai pengendalian dan atau mengurangi polusi udara dan limbah, serta menyaring debu.Dari berbagai hasil penelitian disebutkan bahwa tumbuh-tumbuhan dapat mengakumulasi berbagai jenis polutan (pencemar).
f. Peredaman kebisingan.
g. Tempat pelestarian plasma nutfah dan bio indicator
h. Menyuburkan tanah  Sisa-sisa tumbuhan akan dibusukkan oleh mikroorganisme dan akhirnya terurai menjadi humus atau materi yang merupakan sumber hara mineral bagi tumbuhan itu kembali.
3. Fungsi Estetika  Tumbuh-tumbuhan dapat memberikan keindahan dari garis, bentuk, warna dan tekstur yang ada dari tajuk, daun, batang, cabang, kulit batang, akar, bunga, buah maupun aroma.
Penetapan dan penunjukan hutan kota oleh kepala daerah setempat harus dilanjutkan dengan pengaturan kewenangan pengelolaannya sehingga kelangsungan dan keberadaan hutan kota dapat terjaga dan terpelihara dengan baik. Hutan kota sangat dibutuhkan dan diperlukan di suatu lingkungan perkotaan yang akan berdampak bagi kehidupan masyarakat perkotaan kerena fungsi dan manfaatnya terutama terhadap perbaikan mutu lingkungan hidup.
Peran Serta Penyuluh
Dalam upaya penyuluhan dalam kaitannya dengan pengembangan hutan kota. Penyuluh kehutanan sebagai pembawa pesan dituntut untuk lebih mengetahui tentang berbagai hal yang komprehensip, seperti nilai ekonnomis, cita rasa/nilai estetis, filosofis, arti, keagungan, manfaat dan lain-lain.
Yang tidak kalah pentingnya penyuluh kehutanan juga dituntut tahu lebih banyak tentang cirri-ciri masyarakat kota yang pada umumnya bersifat pregmatis dan mengutamakan effisiensi,suatu cirri yang sangat berbeda dengan masyrakat pedesaan atau sub urban. Diodalam menyampaikan pesan, penyuluh kehutanan dituntut mampu mengkolaborasikanberbagai kondisi yang sedang terjadi di masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan hutan kota. Seperti kondisi psiko-sosial masyarakat, kondisi perekonomian mikro dan makro serta lain sebagainya.
Oleh karena itu kredibilitas penyuluh kehutanan dalam memanage penyuluhan menjadi sangat penting, sehingga apa yang disampaikan dapat di terima oleh semua elemen seperti yang diharapkan.

2 komentar:

  1. Bung Yusef terimakasih atas informasinya..salam rimba dari kami di Kab. Tolitoli

    BalasHapus
  2. Thanks infonya.
    Salam Rimba

    BalasHapus