Cari Blog Ini

Minggu, 06 Juni 2010

TN Kutai Sebagai Kawasan Konservasi

Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi. Hutan alam tropika juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan sistem penyangga kehidupan sehingga kelestariannya harus dijaga dan dipertahankan dengan pembangunan hutan yang tepat.
Seperti yang dikemukakan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahwa luas hutan di Indonesia yang dijarah dan rusak mencapai 26 juta hektare atau 21% dari total hutan di negeri ini. Lebih lanjut Menhut mengatakan jumlah hutan di Nusantara hanya 70% dari kawasan lahan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektare. Dari seluruh wilayah hutan itu, 23% atau 43 juta hektare di antaranya masih berbentuk hutan primer yang masih bagus kondisinya. Kemudian 25% atau 48 juta hektare dalam kondisi separuh bagus separuh rusak karena bekas area hak pengusahaan hutan. Hutan Primer keberadaannya tidak bisa digunakan untuk tujuan lain karena di dalamnya termasuk hutan konservasi dan lindung.
Taman Nasional Kutai (TN kutai) adalah merupakan salah satu bagian dari hutan konservasi yang ada di Kalimantan Timur, Mengapa suatu TN disebut sebagai hutan konservasi??
Konservasi sumber daya alam hayati mengandung suatu pengertian sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (lestari) apabila kita klopkan dengan pengertian Taman Nasional berdasarkan UU no 5 tahun 1990, bahwa TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Sedangkan Kawasan pelestarian alam sendiri mempunyai arti sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Konservasi terhadap sumber daya alam hayati dan dapat dilakukan melalui kegiatan:
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Caranya adalah melalui :
a. Penetapan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah sistem perlindungan penyangga kehidupan
b. Menetapkan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
b. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Dengan ditetapkannya suatu kawasan sebagai kawasan konservasi maka populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya (In situ). Selain itu pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juga dapat dilakukan secara eksitu (diluar kawasan) tetapi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 pasal 34 bahwa di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwsataan berdasarkan rencana pengelolaan dan untuk pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi tersebut, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemanfaatan tersebut bisa dalam bentuk: pengkajian, penelitan dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; pemeliharaan untuk kesenangan.
Dari penjelasan diatas, maka kita dapat mengetahui mengapa Taman Nasional Kutai di tetapkan sebagai suatu kawasan konservasi Yaitu sebagai suatu upaya dari pemerintah dalam menyediakan ruang agar suatu kawasan tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai kawasan pelestarian alam untuk melindungi kekhasan suatu kawasan tersebut. Akan tetapi kelestarian suatu kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kutai memerlukan suatu kepedulian dan kepekaan bukan saja dari pihak pemerintah tetapi juga masyarakat dan stakeholder lainnya karena kelestarian TN Kutai bukan hanya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini TN Kutai selaku pengelola saja melainkan juga tanggung jawab kita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar