Cari Blog Ini

Minggu, 06 Juni 2010

Zonasi Taman Nasional

Mungkin coba diingat-ingat kembali pengertian Taman Nasional dimana berdasarkan UU no 5 tahun 1990, bahwa TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Istilah zonasi menjadi hal yang baru buat para pendengar sekalian?
Zonasi taman nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56 / Menhut-II / 2006 mengandung pengertian sebagai suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Atau secara singkatnya Zona taman nasional adalah wilayah di dalam kawasan taman nasional yang dibedakan menurut fungsi dan kondisi ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Pemerintah menetapkan pedoman zonasi taman nasional dengan maksud sebagai acuan bagi pengelola kawasan TN (salah satunya yaitu Balai TN Kutai) dalam melaksanakan penataan zona / wilayah di kawasan taman nasional. Dimana tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan taman nasional yang efektif dan optimal sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan UU kehutanan no 5 tahun 1990 pasal 32 zona TN terbagi dalam 3 Zona yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan, dan di jelaskan secara lebih rinci melalui Permenhut Nomor P.56 / Menhut-II / 2006 pasal 3 bahwa dalam kawasan taman nasional sekurang-kurangnya terdiri dari zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan. Didalam pengelolaan TN juga dikenal adanya zona lain seperti Zona tradisional; Zona rehabilitasi; Zona religi, budaya dan sejarah; Zona khusus.
Penentuan zona lain pada setiap kawasan taman nasional dilakukan secara variatif sesuai kondisi setempat. Pembagian zona dalam setiap kawasan taman nasional dapat lebih dari satu tergantung pada potensi kawasan, kondisi kawasan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar taman nasional.
Peruntukan masing-masing zona
a. Zona inti untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.
b. Zona rimba untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
c. Zona pemanfaatan untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfatan, kegiatan penunjang budidaya.
d. Zona tradisional untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
e. Zona rehabilitasi untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.
f. Zona religi, budaya dan sejarah untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasiI karya, budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian; pendidikan dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.
g. Zona khusus untuk kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjukjditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan Iistrik.
Kegiatan yang dapat dilakukan :
1. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
c.Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya;
d.Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permamen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan.
2. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. lnventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya;
c. Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya;
d. Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
e. Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
c. Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
d. Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
e. Pembinaan habitat dan populasi;
f. Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
g. Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.
4. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
c. Pembinaan habitat dan populasi;
d. Penelitian dan pengembangan;
e. Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
5. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan sejarah meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi;
c. Penyelenggaraan upacara adat;
d. Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.
6. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:
a. Perlindungan dan pengamanan;
b. Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan;
c. Rehabilitasi;
d. Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

Semoga dengan kita mengenal zona Taman Nasional kita menjadi mengetahui, mengenal dan memahami dengan lebih mendalam tentang Taman Nasional yang akan dapat mengubah Perilaku, Kebiasaan dan Sikap terhadap hakikat keberadaan Taman Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar